Pemerintah merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang melakukan kebijakan ekonomi yang sasarannya adalah mempertahankan tingkat kesempatan kerja penuh, mempertahankan tingkat inflasi yang relatif rendah dan stabil, mempertahankan keseimbangan neraca pembayaran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Diantara kebijakan adalah kebijakan fiskal → APBN, kebijakan moneter, kebijakan tingkat kurs dan kebijakan pendapatan “tingkat upah”.
Kebijakan moneter adalah tindakan penguasa moneter (bank sentral) menyangkut penawaran uang (money supply) dan tingkat suku bunga (interest rates) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Dalam kebijakan moneter pengontrolan tingkat suku bunga menyiratkan bahwa penawaran uang dibiarkan naik turun mengikiti perubahan permintaan masyarakat terhadap uang pada tingkat bunga patokan.
Penerapan patokan tingkat suku bunga berarti Bank Indonesia harus mengijinkan bank komersial menaik dan menurunkan bunga deposito. Dengan cara menyerap kelebihan atau menambah kekurangan uang kas di pasar uang. Dan juga bank Indonesia harus menghilangkan kelebihan atau memulihkan kembali kelangkaan uang yang terjadi, tanpa menghiraukan berapa besar tingkat bunga jangka pendek naik atau turun.Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai kestabilan ekonomi yang diwujudkan dalam kestabilan harga-harga barang agar tercapai semangat dalam berusaha.
Tujuan kebijakan moneter meliputi hal-hal, yaitu :
1. Stabilitas Ekonomi ( menambah kapasitas produksi )
2. Kesempatan Kerja ( memperluas lapangan usaha )
3. Kestabilan Harga ( meningkatkan pendapatan )
4. Neraca Pembayaran Internasional ( menyeimbangkan posisi neraca pembayaran internasional )
Macam – macam kebijakan moneter :
1. Operasi Pasar Terbuka
2. Kebijakan Diskonto
3. Kebijakan Perubahan Cadangan Minimun
4. Batas Maksimum Pemberian Kredit
5. Moral Suasion (Dorongan Moral)